Kamis, 16 November 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3471
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas tempat-tempat hiburan malam atau diskotek yang kedapatan menjadi lokasi transaksi, peredaran maupun penggunaan narkoba.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, jika sesuai aturan sudah terjadi dua kali temuan narkoba, maka tempat hiburan tersebut tidak akan diberikan toleransi lagi untuk masih menjalankan kegiatan usahanya.
"Kita tegas saja. Kalau memang secara hukum sudah ada terbukti dan sudah dua kali ditemukan bukti tersebut, jelas kami tidak ada toleransi sama sekali," kata Sandi, Rabu (15/11) malam.
Sandi menginstruksikan, kepada aparatur dan Satpol PP di wilayah masing-masing untuk melakukan pengawasan serta mewaspadai lokasi-lokasi rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kami perintahkan Pak Yani selaku Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak berlanjut lagi. Ini menjadi sebuah catatan tersendiri," tandasnya.