Kamis, 09 November 2017 Reporter: Keren Margaret Vicer Editor: Toni Riyanto 5827
(Foto: Keren Margaret Vicer)
Sebanyak 150 sanggar sudah terdaftar di Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB). Bahkan, 22 diantaranya sudah memiliki akta notaris.
Pengurus Bidang Pengembangan Budaya Betawi LKB, Rudy Haryanto menuturkan, agar seluruh sanggar memiliki akta notaris, pihaknya gencar melakukan sosialisasi.
"Akta notaris ini akan memberikan pengaruh kepada kegiatan sanggar di instansi pemerintah. Sebab, akta notaris menjadi syarat administrasi yang harus dipenuhi," kata Rudy, di Kantor LKB, Gedung Nyi Ageng Serang, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Dijelaskannya, Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) terus merangkul, melestarikan, membina, mengembangkan dan mengamankan budaya tradisional Betawi di DKI Jakarta.
"Kami ingin memberdayakan pelaku seni budaya Betawi secara profesional agar kesejahteraannya meningkat," terangnya.
Rudy menambahkan, saat ini seni dan budaya Betawi sudah didukung adanya Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Pergub Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, serta Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi.
"Saya merasa senang karena sudah ada aturan yang berpihak pada kelestarian dan kemajuan budaya Betawi," tandasnya.