Senin, 30 Oktober 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 2164
(Foto: Suparni)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU), hari ini.
Penandatangan kerja sama yang digelar di Kantor BPOM DKI Jakarta, Jalan Assyafiiyah, Cilangkap, Jakarta Timur ini terkait pengawasan bidang periklanan obat dan makanan.
"Kerja sama ini dilakukan agar pengawasan terhadap iklan obat dan makanan di Jakarta efektif. Termasuk pemberian sanksi sesuai wewenang," ujar Dewi Prawitasari, Kepala BBPOM DKI Jakarta, Senin (30/10).
Menurut Dewi, pengawasan iklan obat dan makanan ini telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
"Pengawasan iklan promosi juga harus ditingkatkan. Karena banyak iklan rokok, obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro menjelaskan, dari kerja sama ini, BPOM dapat merekomendasikan kepada KPID terkait pemberian sanksi terhadap pengiklan yang melanggar ketentuan.
"Pelanggaran produk akan disanksi BPOM. Untuk pelanggaran iklan akan kita berikan sanksi administratif," tandasnya.