Kamis, 26 Oktober 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2558
(Foto: Punto Likmiardi)
Nilai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 berpotensi naik Rp 1,9 triliun. Potensi itu didapat setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap nilai pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, setelah dilakukan evaluasi, ada peningkatan pendapatan dari nilai KUA-PPAS 2018 yang telah diajukan ke DPRD.
"Kami sudah hitung-hitung dari rencana pendapatan di 2018, akan ada peningkatan sekitar Rp 1,9 triliun," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/10).
Ia menyebutkan, nilai KUA-PPAS 2018 yang telah diajukan sebesar Rp 74 triliun. Jumlah tersebut akan naik menjadi Rp 75,9 triliun setelah ditambah nilai pendapatan daerah Rp 1,9 triliun. Tambahan pendapatan sendiri diperoleh dari rencana peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jalan tol.
"Semua akan di-push, mulai dari pajak parkir, pajak hiburan dan jenis-jenis retribusi pendapatan lainnya," ucapnya.
Saefullah menambahkan, penambahan nilai KUA-PPAS 2018 ini baru usulan dari eksekutif. Sehingga masih akan melalui proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta sebelum disahkan.
"Nilai ini sudah maksimal
. Itu angka yang kami dapat," tandasnya.