Jumat, 20 Oktober 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3326
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima kembali draf Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, berkas KUA-PPAS 2018 telah diserahkan Sekretaris DPRD siang ini. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selanjutnya segera melakukan pembahasan.
"Pak Sekwan sudah antar berkasnya dan kami baru terima. TAPD segera bahas," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/10).
Menurut Saefullah, pengembalian draf KUA-PPAS 2018 ini juga sudah dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Pesannya yang pertama kalau ada program tidak efisien itu dikurangi. Intinya supaya KUA-PPAS betul-betul efesien," katanya.
Menurut Saefullah, hari ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan melakukan penghitungan ulang potensi pendapatan daerah yang bisa dimasukan kembali ke dalam KUA-PPAS 2018.
Mengingat, masih ada beberapa potensi pengeluaran anggaran yang belum masuk dalam KUA-PPAS 2018. Seperti penyesuaian gaji untuk Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penghitungan ulang untuk anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.
"Angka lagi dihitung, tapi untuk alokasi pendidikan sudah 26 persen dari APBD," ucapnya.
Sekadar diketahui, nilai KUA-PPAS tahun 2018 yang dikembalikan nilainya mencapai Rp 74 triliun atau naik sekitar Rp 3 triliun dari APBD 2017.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, pengembalian dilakukan karena draf tersebut masih harus diperbaiki eksekutif. Nantinya setelah Pemprov DKI mengembalikan revisi KUA-PPAS ke DPRD, maka APBD 2018 diharapkan bisa disahkan pada Desember mendatang.
"Desember mesti sudah disahkan. Bisa, menurut saya dengan kerja keras. Ini soal komunikasi saja," tandas Taufik.