Selasa, 13 Juni 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2303
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan nilai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 sebesar Rp 74,06 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, setelah dilakukan rapat penyesuaian, maka ditetapkan nilai KUA-PPAS sebesar RP 74,06 triliun. Angka tersebut naik 5,5 persen dari APBD 2017 yang sebesar RP 70,9 triliun.
"KUA-PPAS rencana kami akan mengajukan di angka Rp 74,06 triliun. Naik 5,5 persen dari APBD tahun sebelumnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/6).
Ia merinci, nilai KUA-PPAS Rp 74, 06 triliun tersebut terdiri dari belanja tidak langsung Rp 29,1 triliun dan belanja langsung Rp 35,8 triliun. KUA-PPAS ini akan diserahkan ke DPRD DKI Jakarta pada pertengahan Juni ini sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendagri.
"Kami tidak bisa mundur-mundur. Begitu sampai tanggalnya langsung kirim," katanya.
Saefullah menambahkan, setelah diserahkan, pihaknya akan menunggu penjadwalan pembahasan dari legislatif. KUA-PPAS 2018 tersebut sendiri telah menggunakan sistem e-budgeting disertai dengan rincian angka.