Rabu, 11 Oktober 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1871
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/10), menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan PD Pasar Jaya menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda).
Dalam rapat ini, salah satu yang jadi pokok pembahasan adalah pasal tentang susunan manajemen di Pasar Jaya yang akan dicantumkan dalam peraturan daerah (Perda) nanti.
Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, susunan organisasi Pasar Jaya mulai dari direksi hingga kepala bidang dan bawahannya diatur dan ditentukan oleh gubernur.
"Kami tak masalah dalam hal ini. Kita beri ruang yang luas untuk Pasar Jaya berkembang mengikuti zaman," ujarnya.
Direktur Utama Pasar Jaya, Arief Nasrudin berharap, dengan adanya raperda tersebut organisasi di bawah kepemimpinannya dapat lebih terlindungi oleh kekuatan hukum.
"Perda ini untuk memperkuat peran yang lebih besar lagi. Dengan adanya perda ini, penguatan-penguatan peraturan ketentuan dapat dipastikan terlindungi," tandas Arief.