Kamis, 05 Oktober 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2073
(Foto: doc)
Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/10), menertibkan papan reklame setinggi sekitar 40 meter dengan luas penampang 10x20 meter yang izinnya sudah kedaluwarsa di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko menjelaskan, berdasarkan Pergub 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, seluruh reklame diharuskan menggunakan media light emitting diode (LED).
Karena itu, sambung Yani, sejak dua tahun lalu Pemprov DKI tidak lagi memberikan atau memperpanjang izin reklame menggunakan media billboard.
"Selama dua tahun kita sudah berikan kesempatan agar beralih, sekarang kita mulai tertibkan," katanya.
Ditambahkan Yani, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) pada pemilik atau pengelola papan reklame. Namun, hingga perintah bongkar, hal itu tidak diindahkan.
"Kita sudah lakukan sesuai prosedur memberikan tiga kali peringatan. Tapi karena tidak diindahkan, kita lakukan penertiban," ungkapnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Osland menambahkan, penertiban ini mel
ibatkan sekitar 200 personel gabungan dari berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame."Untuk mendukung penertiban ini, kami juga mengerahkan alat berat," tandasnya.