Jumat, 15 September 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1759
(Foto: doc)
Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan melakukan penertiban reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa. Sebagai tahap awal, Satpol PP DKI Jakarta akan mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, rencana penertiban sebagai tindaklanjut arahan gubernur mengantisipasi cuaca ekstrem pada musim penghujan nanti.
Sebagai Ketua Tim Penertiban Terpadu, dirinya
sudah mengundang seluruh jajaran tim dari unsur SKPD untuk melakukan pembahasan."Hasilnya tim sepakat akan mengeluarkan surat peringatan terhadap sejumlah titik reklame untuk diperingati," katanya, Jumat (15/9).
Dijelaskan Yani, pembentukan tim ini berdasarkan pada instruksi gubernur (Ingub) Nomor 118 tahun 2016. Sedangkan pelaksanaannya berlandaskan pada Pergub 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Sesuai tahapan kita akan beri peringatan hingga tiga kali. Bila tidak direspon pemilik, baru kita tertibkan," tandasnya.