Senin, 02 Oktober 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2304
(Foto: Punto Likmiardi)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berkomitmen akan mengawal perubahan badan usaha PD Pasar Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, pihaknya bersama jajaran eksekutif telah menyelesaikan pembahasan sembilan pasal dalam Raperda tentang Perumda Pasar Jaya.
"Saya kira teman-teman di Bapemperda ini sudah sepakat untuk mendorong perubahan Pasar Jaya melalui Raperda tentang Perumda Pasar Jaya," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/10).
Pria yang akrab disapa Haji Lulung ini juga mengapresiasi draf rancangan Raperda tentang Perumda Pasar Jaya yang mencantumkan ketentuan mengembangkan anak usaha. Ketentuan tersebut diyakini akan mendongkr
ak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari ekspansi bisnis melalui anak perusahaan PD Pasar Jaya."Karena dengan anak perusahaan ini akan bisa mengatur pengelolaan pasar-pasar yang dilakukan pihak ketiga. Untuk itu, kita apresiasi rancangan yang dibuat PD Pasar Jaya ini," tandasnya.