Jumat, 29 September 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 1961
(Foto: doc)
Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengajukan sidang tindak pidana ringan terhadap empat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemakaman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Satu melakukan penebangan pohon jalur hijau dan tiga lainnya membangun secara permanen di area pemakaman," ujar Henry Perez
, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta di PN Jakarta Timur, Jumat (29/9)Menurut Henry, para pelanggar perda ini dijadwalkan akan mengikuti sidang pada Oktober 2017 mendatang berdasarkan barang bukti satu gergaji dan pengakuan yang bersangkutan.
"Pelaku terancam membayar denda minimal Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta," tandasnya.