Senin, 14 Agustus 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2003
(Foto: Erna Martiyanti)
Sebanyak 160 pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring saat pelaksanan Bulan Tertib Trotoar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Hingga Minggu (13/8) kemarin, total PKL yamg terjaring Bulan Tertib Trotoar di lima wilayah kota tercatat mencapai 1.005 orang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan penertiban diprioritaskan bagi PKL yang menggunakan gerobak dorong maupun tempat permanen di atas trotoar. Sebagian besar barang dagangan PKL yang terjaring, disita dan disimpan di Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Sudah ada 160 PKL yang ikut sidang tipiring. Mereka dibolehkan mengambil barang dagangannya setelah ikut sidang dan membayar denda," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/8).
Menurut Yani, dalam penertiban tersebut, pihaknya sekaligus mendata PKL. Karena sebagian PKL
ada yang merupakan binaan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta."Yang ikut tipiring bukan yang pedagang binaan. Mereka berjualan di atas trotoar dengan mendirikan bangunan permanen," ucapnya.
Yani menyebutkan, denda yang dikenakan kepada para PKL dalam sidang tipiring bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sidang tipiring sendiri digelar Pengadilan Negeri di masing-masing wilayah.
"Denda dari PKL langsung masuk ke kas negara. Untuk jumlahnya kami belum tahu karena langsung ke pengadilan," tandasnya.