Kamis, 28 September 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1877
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Lima Lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Raya Pondok Labu, RT 04/10, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas.
Lurah Pondok Labu, Fauziah mengatakan,
PKL tersebut pada umumnya berdagang makanan dan minuman ringan. Untuk penertibannya sendiri dilakukan oleh 40 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, PPSU dan Polisi."Penertiban dilakukan sebagai usaha untuk menegakkan Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum," ujar Fauziah, Kamis (28/9).
Ditambahkan Fauziah, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada pemilik kios agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun, hingga batas yang ditentukan tidak juga diindahkan.
"Penertiban berjalan aman dan lancar. Penertiban ini menjadi pembelajaran bagi PKL yang lain agar mematuhi peraturan," tandasnya.