Rabu, 27 September 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2291
(Foto: Folmer)
Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat dari unsur Satpol PP, petugas PPSU, PHL Sudin Sumber Daya Air, dibantu TNI/Polri menertibkan 48 bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran, Jalan Duri Baru Gang V RW 05, Jembatan Besi, Tambora.
Camat Tambora, Djaharuddin mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan tersebut.
"Kami telah mensosialisasikan dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan terlebih dahulu. Penertiban berlangsung kondusif dan pedagang sadar keberadaanya selama ini berada di atas saluran air dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Djaharudin, Rabu (27/9).
Ia mengungkapkan, pasca penertiban,
Sudin Sumber Daya Air Jakarta Barat akan melakukan refungsi dengan menguras lumpur di saluran air tersebut agar tidak terjadi genangan saat musim penghujan nanti."Endapan lumpur sepanjang saluran air di Gang Duri Baru akan dikuras sehingga tidak terjadi genangan saat hujan lebat turun," tuturnya.
Lurah Jembatan Besi, Agus Mulyadi menambahkan, tidak ada relokasi kepada para pedagang yang selama ini berjualan di atas saluran air ini.
"Tidak ada relokasi karena mereka berdiri tanpa izin," tandasnya.