Selasa, 19 September 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 1535
(Foto: doc)
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari menuturkan, Surat Pencairan Dana (SPD) uang kompensasi tersebut sudah ditandatangani Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Paling lambat sudah bisa diserahterimakan hari Jumat mendatang," kata Premi, Selasa (19/9).
Menurutnya, untuk pembagian kepada warga mekanismenya ada di Pemkot Bekasi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi.
"Kalau saya tidak salah, warga yang berhak menerima uang kompensasi ini ada di tiga wilayah kelurahan," tandasnya.