Rabu, 02 November 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3087
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segara mencairkan dana Community Development (CD) atau uang kompensasi bau kepada warga Bekasi. Menyusul dokumen APBD Perubahan 2016 sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, belum dibayarkannya uang kompensasi bau kepada warga Bekasi, karena memang APBD Perubahan belum rampung. Dirinya berupaya agar dalam waktu dekat bisa segera dicairkan.
"APBD Perubahan sudah clear, persetujuan dari Kemendagri sudah selesai. Sekarang tinggal mencairkan saja," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/11).
Soni, sapaan akrabnya menambahkan sebelumnya memang ada opsi agar Pemerintah Kota Bekasi menalangi terlebih dahulu uang bau tersebut. Mengingat APBD Perubahan DKI masih dalam proses. Namun saat ini hal tersebut dibatalkan.
"Sekarang kami tidak perlu lagi meminta kepada Pemkot Bekasi untuk menalangi. Justru perjanjian kerja sama dalam bentuk MoU dengan Pemkot Bekasi, hibah daerah bisa dilakukan," ujarnya.
Nilai hibah yang akan diberikan nanti jumlahnya meningkat dari yang semula sekitar Rp 90 miliar, karena ada permintaan tambahan dari Pemkot Bekasi menjadi Rp 143 miliar.
"Dalam perjanjian sebenarnya Rp 143 miliar, semua dipenuhi. Padahal awalnya kami mau kasih sekitar Rp 90 miliar, tapi kemudian mereka minta lebih. Setelah kita hitung-hitung, ya sudahlah, demi kenyamanan dua belah pihak kami penuhi," tandasnya.
Uang kompensasi bau ini diberikan kepada warga yang ada di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Setidaknya ada 18.192 kepala keluarga (KK) yang akan mendapatkan uang tersebut.
Mulai Januari 2017 mendatang besaran uang kompensasi bau akan meningkat. Dari semula Rp300 ribu per bulan, dinaikan menjadi Rp500 ribu per bulan.