Sabtu, 16 September 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2711
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat hiburan malam karaoke di wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Penyegelan sebagai bentuk antisipasi lokasi itu kembali digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, penyegelan sebagai tindaklanjut teguran keras dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, pada 15 Mei lalu. Dalam surat bernomor 2033/-1.858.2, disebutkan bahwa kegiatan usaha harus dipastikan bersih dari peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba.
"Termasuk meningkatkan pengawasan terhadap karyawan serta pengunjung terkait peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba," katanya, Sabtu (16/9).
Surat itu juga menyebutkan bila setelah peringatan itu masih ditemukan adanya narkoba, usaha akan ditutup dan pemilik tidak diperkenankan membuka kembali usaha sejenis.
Yani menambahkan, meski saat ini kepolisian belum memberikan keterangan tertulis perihal temuan
di karaoke tersebut, pihaknya tetap melakukan penyetopan operasional sementara sebagai bentuk antisipasi."Bila nanti memang tidak terbukti kita akan buka segelnya. Tapi kalau memang keterangan tertulis menjelaskan ada pelanggaran, penutupan sifatnya permanen," tandasnya.