Jumat, 15 September 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2592
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mulai melakukan penertiban bangunan liar yang berada di lahan rumah susun sederhana milik (rusunami).
Lahan yang telah disterilisasi dari bangunan liar tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas PRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, pihaknya memiliki beberapa alternatif untuk pemanfaatan lahan eks bangunan liar di rusunami. Misalnya RPTRA, Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau sarana olahraga.
"Kami usulkan di tahun 2018 lahan seperti ini dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti RPTRA, RTH, atau sarana olahraga," ujarnya, Jumat (15/9).
Menurut Meli, fasilitas umum yang diusulkan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lokasi rusunami. Untuk fasilitas olahraga, pihaknya telah mengusulkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
"Bisa dibangun lapangan futsal atau badminton. Disesuaikan dengan kebutuhan di lapangannya," ucapnya.
Ia menambahkan, pembangunan fasilitas umum ini dilakukan agar lahan di rusunami tidak lagi ditempati bangunan liar seperti sebelumnya. Sejauh ini pihaknya telah menertibkan 60 bangunan liar di areal Rusunami Bidara Cina pada Kamis (14/9) kemarin.