Selasa, 05 September 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3663
(Foto: Punto Likmiardi)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta akan menertibkan bangunan liar yang berada di area rumah susun milik (rusunami) atau rusun sewa beli.
Setidaknya ada 331 bangunan liar di enam lokasi rusunami yang akan ditertibkan.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Agustino Dharmawan mengatakan, penertiban ini merupakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015. Di mana ditemukan bangunan liar yang berdiri di area rusunami.
"Penertiban ini dilakukan karena adanya LHP BPK. Tercatat ada 331 bangunan liar yang berdiri di area rusunami," ujarnya di kantornya, Selasa (5/9).
Ia menyebutkan, dari 10 rusunami yang dibangun, enam di antaranya diduduki bangunan liar. Keenam rusun tersebut masing-masing Rusun Bendungan Hilir II sebanyak 47 bangunan dan Rusun Tanah Tinggi sebanyak 38 bangunan.
Kemudian Rusun Bidara Cina sebanyak 60 bangunan, Rusun Karet Tengsin I sebanyak 43 bangunan, Rusun Tambora III sebanyak 58 bangunan, dan Rusun Petamburan sebanyak 85 bangunan.
Menurut Agustino, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada pemilik bangunan. Selain itu juga telah dilayangkan surat pemberitahuan jika bangunan tersebut akan ditertibkan.
Agustino mengungkapkan, SP 1 telah dilayangkan sejak 30 September 2016. Pemberian SP juga dilakukan secara bertahap dan diberikan jeda waktu.
"Apabila pemilik bangunan belum membongkar bangunannya sendiri, maka akan dilakukan penertiban," katanya.
Ia menambahkan, rencananya penertiban akan
dimulai di Rusun Bidara Cina pada 14 September. Kemudian Rusun Bendungan Hilir II pada 20 September, Rusun Tanah Tinggi pada 11 Oktober, Rusun Karet Tengsin I pada 18 Oktober."Rusun Tambora III pada 8 November dan Rusun Petamburan tanggal 22 November," tandasnya.