Rabu, 06 September 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 2038
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Intinya kunker kami lakukan untuk sharing formasi mengenai PP Nomor 18 Tahun 2017 demi memaksimalkan fungsi dewan di Kabupaten Cirebon,
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Subhan, mengatakan, kunker ini dilakukan untuk tukar pemikiran perihal standar perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Intinya kunker kami lakukan untuk sharing formasi mengenai PP Nomor 18 Tahun 2017 demi memaksimalkan fungsi dewan di Kabupaten Cirebon," ujarnya di ruang Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/9).
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad menuturkan, karakteristik permasalahan di DKI dengan Kabupaten Cirebon berbeda. Sebagai Ibukota negara, DKI memiliki permasalahan yang lebih kompleks.
"Pada kesempatan ini kita berikan masukan terkait formasi, masalah kedinasan serta hubungan eksekutif dan legislatif kepada anggota dewan Kabupaten Cirebon," katanya.
Menurut Riano, meski memiliki permasalahan yang kompleks, Jakarta tetap bisa menjadi barometer daerah lain. Baik dalam kebijakan, program hingga sinergitas antara eksekutif dan legislatif.