Rabu, 23 Agustus 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1871
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan sembilan ketua asosiasi pemilik mobil mewah.
Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Kami meminta dukungan dan bantuan mereka supaya mengimbau anggotanya yang memiliki kendaraan mewah untuk menunaikan kewajiban pajak," kata Edi, Rabu (23/8).
Dikatakan Edi, Wajib Pajak (WP) yang memiliki lebih dari satu mobil mewah, pajak yang dikenakan bersifat progresif untuk setiap kepemilikan kendaraan.
"Mobil pertama pajaknya ditetapkan sebesar dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kemudian, mobil kedua dua setengah persen dari NJKB, begitu seterusnya, ada penambahan setengah persen," ujarnya.
Ia menegaskan, penghapusan (pemutihan) sanksi denda PKB diberlakukan hingga 31 Agustus mendatang.
"Kalau belum juga dilunasi, akan dilakukan penagihan door to door. Dalam penagihan PKB ini, BPRD akan menggandeng KPK dan Ditlantas Polda Metro Jaya," tandasnya.