Jumat, 11 Agustus 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2326
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Pusat menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jl Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Hasilnya, didapati tujuh sepeda motor dan empat mobil yang menunggak pajak.
Pantauan beritajakarta, dalam razia ini juga dilibatkan petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Sebanyak 232 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dilakukan pemeriksaan keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Unit Pengelola PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon mengatakan, pihaknya masih melakukan penindakan secara persuasif. Mereka yang tidak bisa membayar di tempat diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar.
"Di lokasi razia kita sediakan satu unit mobil Samsat keliling dan satu unit mobile branch Bank DKI. Ada dua pemilik kendaraan yang langsung melakukan pelunasan tunggakan pajak," ujar Manarsar, Jumat (11/8).
Dikatakan Manasar, kegiatan ini digelar untuk mengedukasi masyarakat agar menjadi Wajib Pajak (WP) yang patuh.
"Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari penopang APBD DKI Jakarta," katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui BPRD DKI memberikan program dispensasi untuk menghapuskan denda PKB dan BBNKB mulai 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.
"Kami minta, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran," tandasnya.
Sekadar diketahui, BPRD DKI Jakarta mencatat, hingga 1 Agustus 2017 sebanyak 4,67 juta kendaraan bermotor belum melakukan daftar ulang atau menunggak PKB. Da
ri jumlah itu, sebanyak 3,9 juta merupakan kendaraan roda dua dan 700 lainnya adalah kendaraan roda empat.