Selasa, 22 Agustus 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4382
(Foto: Nurito)
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak, Selasa (22/8)
Kepala UPPRD Kecamatan Tanjung Priok, Hendarto mengatakan, perusahaan penunggak pajak ini bergerak di bidang pelayaran. Sejak tahun 2010, perusahaan menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sekitar Rp 13,5 miliar. Kemudian denda administrasi sekitar Rp 5 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 18,5 miliar.
"Penagihan pajak dilakukan pendampingan KPK karena perusahaan itu telah menunggak sejak tahun 2010. Nilainya sekitar Rp 13,5 miliar karena ada dua SPPT dari satu perusahaan itu," ujar Hendarto.
Namun saat dilakukan penagihan, diketahui perusahaan tersebut sudah dalam kondisi kesulitan keuangan. Sehingga akan ada keringanan dengan tidak dibebani sanksi administrasi.
Menurut Hendarto, hal ini sesuai dengan Pergub nomor 34/2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
"Saat kita datangi, perusahaan itu berjanji akan melunasi hutang pajak PBB-
nya. Namun pembayaran dilakukan secara bertahap, kita berikan toleransi," tandasnya.