Rabu, 16 Agustus 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 2014
(Foto: doc)
Razia penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lima wilayah kota mulai 11-15 Agustus 2017 berhasil mendapati 15.578 kendaraan baik roda empat maupun roda dua dengan tunggakan pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, sebelum pelaksanaan razia, pemasukan pajak kendaraan bermotor tanggal 7-10 Agustus 2017 berjumlah Rp 16.351.065.266 dari 13.899 kendaraan.
"Sejak razia dilakukan pada 11-15 Agustus penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 17.163.089.550.
Ia menambahkan, selama razia penunggak kendaraan bermotor digelar, waktu operasional di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) ditambah hingga dua jam.
"Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Ini kami lakukan untuk mengakomodir antusiasme masyarakat yang membayar pajak," tandasnya.
Untuk diketahui, terhitung 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.