Rabu, 16 Agustus 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2374
(Foto: Reza Hapiz)
Penghapusan sanksi denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibarengi razia penunggak pajak memberikan dampak positif.
Pemasukan pajak ke kas daerah meningkat hingga 100 persen dibandingkan sebelum pelaksanaan kebijakan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, program ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu.
"Hasilnya mulai terlihat, pemasukan dari 13 jenis pajak saat ini mencapai Rp 88 miliar per hari. Sebelumnya, rata-rata Rp 44 miliar per hari," ujar Saefullah, Rabu (16/8).
Menurutnya, sebesar 50 persen lebih APBD DKI Jakarta atau Rp 35 triliun dari Rp 72 triliun murni didapat melalui 13 jenis pajak yang ditentukan dan dipungut oleh pemerintah.
"Uang pajak yang diterima dari masyarakat, sepenuhnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan," tandasnya.