Selasa, 09 September 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 4726
(Foto: Muhammad Jamaluddin)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai hari ini mengintensifkan razia parkir liar kendaraan roda empat dengan sanksi derek dan denda maksimal Rp 500 ribu. Sayangnya, upaya tersebut saat ini masih terkendala minimnya kendaraan derek milik Dishub DKI. Untuk itu, tahun depan, Dishub DKI mengusulkan pembelian mobil derek otomatis sebanyak 20 unit.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengakui, saat ini pihaknya masih kekurangan mobil derek otomatis. "Tahun depan diusulkan 20 unit. Tapi mudah-mudahan disetujui untuk 50 unit," ujar Syafrin, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/9).
Untuk satu unit mobil derek otomatis tersebut seharga Rp 2,5 miliar. Sehingga total anggaran pengadaan 20 unit adalah Rp 50 miliar.
Dirinya memastikan merek mobil derek itu nantinya berasal dari perusahaan produsen mobil yang terjamin kualitasnya. "Yang sudah ada sekarang merk-nya Hino," ucapnya.
Saat ini Dishub DKI, hanya memiliki 42 mobil derek yang terdiri dari 14 mobil derek otomatis, 2 mobil derek ukuran besar, dan 26 mobil derek manual.
Diakui Safrin, setiap wilayah idealnya memiliki 10 unit mobil derek otomatis. Terlebih, lokasi parkir liar di ibu kota cukup banyak. Dengan jumlah tersebut penertiban bisa lebih maksimal. "Minimal itu tiap wilayah punya 10 unit mobil derek. Jadi 50 unit seluruh Jakarta," tandasnya.