Jumat, 11 Agustus 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 3872
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sistem penghapusan aset secara elektronik atau e-Penghapusan.
Adanya terobosan baru ini akan memudahkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang mengajukan permohonan penghapusan aset.
Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Ayub menuturkan, melalui sistem ini SKPD/UKPD cukup mengunjungi portal bpad.jakarta.go.id/penghapusan untuk mengajukan permohonan penghapusan aset.
"Pasti lebih efektif dan efisien. Sebelumnya, untuk mengajukan penghapusan aset secara manual bisa memerlukan waktu hingga dua minggu," kata Ayub, saat melakukan launching e-Penghapusan di Gedung Dinas Teknis, Jl Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Dijelaskannya, sementara ini e-Penghapusan baru bisa melayani pengajuan penghapusan untuk aset bangunan saja.
"Nanti akan kita tingkatkan lagi seperti, penghapusan aset tanah, kendaraan serta barang operasional kantor," terangnya.
Sementara, Kabid Perubahan Status Aset BPAD DKI Jakarta, Gigih Nugrohadi menambahkan, sebanyak tiga orang operator akan bertugas melayani permohonan penghapusan aset SKPD/UKPD.
"SDM pasti kita tambah seiring dengan perkembangan," tandasnya.