Rabu, 02 Agustus 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2460
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan membahas inventarisasi aset Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta pada Rabu (9/8) mendatang.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menuturkan, terdapat aset yang pengelolaannya mulai tahun 1971 hingga tahun 1990-an berupa fasos-fasum sebagai kewajiban pengembang yang bermasalah.
"SIPPT yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI saat itu banyak yang belum ditindaklanjuti oleh pengembang-pengembang yang sampai hari ini belum menyerahkan," ujar Gembong, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/8).
Usai inventarisasi aset di DCKTRP, sambung Gembong, pihaknya akan melakukan croscek dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) pada pekan berikutnya.
Dijelaskan Gembong, persolan aset yang biasa ditemui yakni, secara fisik ada namun tidak lengkap administrasi, atau surat lengkap tapi aset dikuasai oleh pihak lain, maupun sudah tertagih tapi belum tercatat.
Langkah duduk bersama ini, sambungnya, dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset yang baik."Rekomendasi kami ini ujungnya harus memperbaiki LHP BPK, jangan berulang setiap LHP BPK persoalan aset ini terus ada," tandasnya.