Kamis, 10 Agustus 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1810
(Foto: Punto Likmiardi)
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pasar yang diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membela pedagang kecil.
Raperda yang dimaksud masing-masing Raperda tentang Perpasaran, Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya dan Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.
"Perkembangan perdagangan dan perilaku masyarakat serta persaingannya di Jakarta ini sudah sangat pesat dan ketat. Maka itu harus segera diantisipasi dengan tiga raperda ini," ujar Djarot Saiful Hidayat, Gubernur DKI Jakarta, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan, secara garis besar, tiga raperda tersebut akan mengatur penataan perpasaran di Jakarta, pengelolaan area pasar hingga upaya untuk membendung derasnya perdagangan berbasis digital.
"Karena itu pemerintah perlu hadir untuk mengangkat pedagang kecil agar setara dan dapat bersaing dengan yang besar. Sehingga keduanya bisa berdampingan," ucapnya.
Djarot melanjutkan, tiga raperda ini juga akan mengatur mengenai re-organisasi PD Pasar Jaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang membidangi perpasaran. Penataan ulang organisasi ini perlu dilakukan untuk menghadapi tantangan ekonomi dengan persaingan yang sangat ketat.
"Jadi tidak bisa lagi Pasar Jaya ini dikelola dengan sistem dan manajemen masa lalu," tandasnya.