Senin, 23 Januari 2017 Reporter: Folmer Editor: Andry 3322
(Foto: Reza Hapiz)
Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpasaran di DKI Jakarta ditargetkan akan dimulai pertengahan Februari 2017 mendatang
Kesepakatan pembahasan revisi perda tersebut diputuskan dalam rapat Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta yang digelar hari ini.
Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, dari hasil rapat bersama eksekutif, disepakati pembahasan revisi Perda tentang Perpasaran dimulai setelah perbaikan draf disampaikan ke dewan.
"Eksekutif meminta waktu perbaikan revisi yang ditargetkan rampung pertengahan bulan Februari," katanya, Senin (23/1).
Sementara itu Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati menjelaskan, revisi perda ini diusulkan karena banyaknya peraturan dari pemerintah pusat yang perlu disesuaikan.
"Penarikan draf untuk penyesuaian peraturan dari pemerintah pusat. Tapi tidak merubah naskah akademis yang telah disusun," ujarnya.
Ia mengungkapkan, hasil perubahan draf raperda perpasaran nantinya tidak akan bertentangan dengan naskah akademis.
"Jadi, ini hanya terkait kebijakan Pemprov DKI secara keseluruhan. Naskah akademis masih bisa dipergunakan," tandasnya.
Sekadar diketahui Balegda DPRD DKI Jakarta telah menyusun rencana kerja pembahasan sebanyak 32 raperda selama tahun 2017. Adapun ke-
32 raperda yang akan dibahas merupakan usulan dari eksekutif dan legislatif.