Rabu, 09 Agustus 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2179
(Foto: doc)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta, akan melaksanakan identifikasi alasan penghuni rusun yang menunggak pembayaran retribusi lebih dari tiga bulan.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Agustino Dharmawan mengatakan, hal ini sesuai arahan gubernur yang menginginkan agar penghuni rusun yang tak mampu secara ekonomi diberikan dispensasi khusus untuk pembayaran restribusi.
"Penilaian penghuni tidak mampu kita serahkan ke Unit Pengelola Rusun (UPRS). Terhadap penunggak yang mau melunasi juga kita akan beri kesempatan," kata Agustino, Rabu (9/8).
Dia membeberkan, sebanyak 9.522 penghuni dari 14.206 unit rusun yang ditempati, menunggak pembayaran restribusi. Hingga Juli 2017, total tagihan tunggakan penghuni rusun mencapai Rp 31,703 miliar.
"Penunggak yang masuk kategori umum sebanyak 3.008 unit," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, Melly Budi Astuti mengatakan, pihaknya memberikan tenggat selama sepekan terhadap UPRS untuk memberikan asesmen profil penghuni.
Nantinya, para penghuni yang tidak mampu akan diusulkan ke Badan Amil Zakat Infaq
dan Sadaqah (BAZIS) untuk dibantu pembayarannya."Seperti tahun lalu ada sebanyak 71 penghuni yang dibantu. Pendataan kita targetkan rampung sepekan ke depan," tandasnya.