Senin, 08 September 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3576
(Foto: doc)
Razia kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya digelar di sepanjang Jl Arteri
Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (8/9). Hasilnya, belasan truk yang nekat dan membandel parkir sembarangan ditilang petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara. Bahkan, dua truk trailer dengan nomor polisi B 9491 UEJ dan B 9246 XA diderek petugas.30 personel gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Utara, kepolisian dan TNI dikerahkan dalam razia yang dimulai sekitar pukul 10.00 hingga pukul 13.00 tersebut. Sebanyak 8 truk dikempesi petugas dan 7 truk lainnya kenakan sanksi tilang serta 2 truk diderek ke gudang Sudin Perhubungan di Tanah Merdeka.
Truk yang diderek, dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah menyangkut pelanggaran parkir dengan denda sebesar Rp 500 ribu. Kendaraan yang ditinggalkan dan tanpa sopir dikempesi dan plat kendaraan diamankan petugas.
"Sejak 3 pekan lalu kita sudah gencar lakukan sosialisasi. Kalau sekarang kita sudah lakukan tindakan tegas," ujar Arifin Hamonangan, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Senin (8/9).
Wandi Supriyadi (51), sopir truk bernopol B 9164 EK, mengaku tidak mengetahui pemberlakuan Perda Nomor 3 tahun 2012 tersebut. Ia berkilah, memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan karena pool tempatnya parkir penuh.
"Kita parkir juga mau ambil order di Marunda, belum tahu ada denda Rp 500 ribu. Saya parkir di sini juga karena pool penuh, kapasitasnya 200 kontainer, sekarang terisi 360 kontainer, gimana mau masuk ke dalam coba," kilahnya.