Taksi Diderek di Depan Kalibata City

Senin, 08 September 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 5236

 Sopir Tertidur, Taksi Pusaka Diderek Petugas

(Foto: Rio Sandiputra)

Penindakan atas pelanggaran parkir liar di Jalan Kalibata, tepatnya di depan Apartemen Kalibata City, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Petugas terpaksa menderek sebuah Taksi Pusaka Blue Bird Group bernopol B 1345 BTD yang kedapatan tengah parkir di depan apartemen tersebut.

Kita sudah sosialisasi ke pool. Selain itu, juga sudah ada spanduk peraturan larangan parkir liar serta dendanya

Saat iring-iringan petugas penertiban parkir liar mendekat, sopir taksi bernama Wahlan sedang asyik tertidur. Ia sangat kaget ketika kaca taksinya diketok petugas. "Cepat keluar dan tunjukkan surat-surat," ucap salah satu petugas, Senin (8/9).

Wahlan langsung bergegas memberikan surat-surat. Tanpa panjang lebar, taksi tersebut langsung diderek dan ia dikenakan sanksi tilang. "Saya menunggu order di apartemen, daripada masuk bayar, lebih baik menunggu di sini, eh ternyata langsung ditilang dan diderek," kilah Wahlan.

Dia mengaku tidak mengetahui tentang adanya larangan parkir di depan Apartemen Kalibata City, termasuk diberlakukan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan yang parkir sembarangan mulai hari ini. "Saya tidak tahu, karena baru di sini," ungkapnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, AB Nahor, membantah kurangnya sosialisasi terkait aturan ini. Selain sudah memasang spanduk-spanduk imbauan dan aturan, pihaknya juga telah menyosialisasikan ke pool-pool angkutan umum. "Kita sudah sosialisasikan ke pool. Selain itu, juga sudah ada spanduk peraturan larangan parkir liar serta dendanya," ucap Nahor.

Nahor mengatakan, mulai hari ini diberlakukan denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar. Jika tidak langsung dibayarkan, denda ini bisa menjadi berlipat ganda. "Denda bisa dibayar melalui bank. Kalau tidak dibayar, denda akan bertambah sebesar Rp 500 ribu per hari," tegas Nahor.

Hingga pukul 10.00 tadi, petugas berhasil menderek sebuah Taksi Pusaka B 1345 BTD dan Toyota Avanza B 884 MW ke lokasi penyimpanan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, petugas juga menilang sebuah Taksi Eksekutif bernopol B 1001 CTB.

"Kalau butuh informasi mengenai denda dan cara mengambil kendaraan bisa SMS ke 085799200900 atau telpon ke 0213457471," jelasnya.

Razia parkir liar kali ini sempat memacetkan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata serta Jalan Duren Tiga Raya. Sebanyak 50 personel Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan 10 anggota Polantas diturunkan dalam razia tersebut.

BERITA TERKAIT
Dishub DKI Akan Derek Mobil di Parkir Liar

Kendaraan Parkir Liar Disanksi Ganda

Senin, 01 September 2014 5374

Pertengahan September, kawasan Sabang Dipasang Parkir Meter

Mesin Parkir Meter Akan Dipasang di Jalan Sabang

Sabtu, 06 September 2014 6025

52 Kendaraan Terjaring Razia di Cengkareng

52 Kendaraan di Cengkareng Terjaring Razia

Senin, 11 Agustus 2014 4976

 Ironisnya, PKL dan parkir liar itu berada persis di depan kantor Walikota Jakarta Timur.

Parkir Sembarangan Akan Didenda Rp 500 Ribu

Rabu, 25 Juni 2014 4457

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks