Senin, 07 Agustus 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1997
(Foto: Punto Likmiardi)
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan tertulis tentang kenaikan belanja bantuan sosial pada rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2017 yang jumlahnya mencapai Rp 734.496.978.000.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 besaran bantuan sosial sekitar Rp 2,499 triliun. Sedangkan, pengajuannya dalam KUPA PPAS mencapai Rp 3,233 triliun.
"Peningkatannnya hingga Rp 734 miliar lebih. Eksekutif kita minta memberikan penjelasan tertulis," ujarnya, Senin (7/8).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyatakan, seluruh bahan yang diminta DPRD sudah ada. Karena itu, dia merasa apa yang diminta dewan bisa segera direalisasikan.
"Tidak ada masalah, semua bahannya sudah ada. Tinggal kita print saja," katanya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi menambahkan, peningkatan usulan belanja bantuan sosial dalam KUPA PPAS 2017 sebesar Rp 734 miliar, untuk membiayai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebab, diperkirakan terjadi peningkatan jumlah signifikan peserta pada KJP tahap dua.
"Awalnya sekitar 610 ribu. Kita ada tambahan, jadi totalnya 793 ribu," tandasnya.