Jumat, 05 September 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 4317
(Foto: doc)
Rencana pembangunan kampung deret di Jakarta Utara tahun 2014 ini dipastikan tidak akan terealisasi, karena mepetnya waktu pengerjaan. Bahkan, Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono juga sudah menyampaikan surat ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta untuk menangguhkan proyek tersebut.
Di Jakarta Utara pada tahun 2014 ini, direncanakan sebanyak 1.770 rumah meliputi, 14 RW, 9 kelurahan, dan 4 kecamatan akan dibangun kampung deret di antaranya, RW 01, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan 104 unit, RW 07, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan 116 unit dan di RW 08, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan 288 unit.
Di RW 02, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan 66 unit, RW 13, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan 294 unit, RW 08, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok 160 unit, RW 12, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok 71 unit, RW 15, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok 12 unit,
Kemudian RW 01, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja 57 unit, RW 13, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja 70 unit, RW 04, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing 303 unit, RW 05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing 79 unit, RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing 70 unit dan RW 04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing 80 unit.
Kasie Perencanaan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara, Suhartono mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur No 64 Tahun 2013, tentang perbaikan rumah melalui program penataan kampung, walikota merupakan penanggung jawab program. Sedangkan waktu pengerjaan selama satu tahun anggaran.
"Kalau berhitung dengan tahun anggaran 2014, waktu pengerjaannya tidak akan mencukupi, sudah bisa dipastikan pembangunan tidak akan terealisasi. Walikota sudah bersurat kepada sekda agar pembangunan ditunda," jelasnya, Jumat (5/9).
Surat yang dikirimkan ke sekda, berisi penjelasan tentang usulan yang direkomendasikan oleh konsultan pembangunan kampung deret, di mana sekitar 90 persen dari 1.770 rumah tidak sesuai peruntukkan. Selain itu, variabel penentuan rumah yang akan dibangun pun tidak disertakan dalam rekomendasi.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara, Satriadi membenarkan, jika walikota sudah bersurat ke sekda. Surat yang dikirimkan untuk menjelaskan kondisi hasil kroscek lapangan tim verikasi banyak temuan yang tidak sesuai dengan aturan tentang pembangunan kampung deret. Menurutnya, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dicantumkan temuan ketidaksesuaian alokasi pembangunan.
"Banyak rumah yang kita temui tidak sesuai, seperti bangunan permanen 3 tingkat pun diusulkan. Anggaran kampung deret itu bantuan sosial, tapi rekomendasi yang disampaikan ke kita tidak melampirkan indikator penentuan lokasi," tandasnya.