Senin, 31 Juli 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2270
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pekan panutan pajak pada pekan pertama Agustus.
Kali ini pekan panutan pajak difokuskan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, dari kegiatan ini, pihaknya menargetkan bisa memperoleh pendapatan PBB hingga Rp 4 triliun.
"Pekan panutan pajak akan digelar pada minggu pertama Agustus dengan target untuk PBB," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/7).
Saefullah menuturkan, selama pekan panutan pajak berlangsung, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan membuka pelayanan pajak di lima wilayah kota dan satu kabupaten.
"Ini akan digelar di lima wilayah kota dan satu kabupaten. Saya juga mau bayar PBB di bulan Agustus ini untuk memberikan contoh," ujarnya.
Sekadar diketahui, pembayaran PBB jatuh tempo setiap 31 Agustus. Jika wajib pajak membayar PBB melebihi tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.