Jumat, 28 Juli 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1413
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memprediksi, penerimaan pajak pada Agustus 2017 bisa mencapai Rp 5-6 triliun.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, penerimaan pajak tersebut dipicu batas tenggat waktu untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Trennya uang masuk tertinggi Agustus dari Pajak Bumi dan Bangunan. Diperkirakan masuk uang Rp 5-6 triliun, karena PBB jatuh tempo pada 20 hingga 31 Agustus," ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7).
Dia berharap agar para wajib pajak (WP) segera menunaikan kewajiban untuk membayar pajak.
"Harapan kita para wajib pajak 100 persen bayar," tandas
nya.