Rabu, 10 Mei 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2915
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, menandatangani kesepakatan kerja sama pengintegrasian data pertanahan dengan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, selain mempercepat layanan pengintegrasian data, dengan kerja sama ini juga akan memudahkan validasi saat proses pengurusan dokumen pertanahan.
"Kita harap dengan integrasi sistem bisa diketahui apakah pajak BPHTB sudah dibayar atau belum. Saat mau urus sertifikasi hal itu bisa diketahui di BPN," ujar Edi, Rabu (10/5).
Dikatakan Edi, melalui sistem informasi pertanahan dengan koneksi host to host ini, pihaknya bisa mengirimkan data BPHTB dan PBB berdasarkan permintaan BPN secara real time dengan teknologi web service.
Sebaliknya, BPN juga dapat mengirimkan data sertifikat dan PPAT berdasarkan permintaan BPRD secara real time.
"Mudah-mudahan dengan integrasi data ini realisasi pajak bisa tercapai sesuai target. Di sisi lain pelayanan bisa dilakukan dengan cepat," kata Edi.
Sementara, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Najib Taufik berharap, proses integrasi ini semakin menyempurnakan layanan. Sehingga proses pengurusan dokumen pertanahan dapat lebih cepat.
"Ini salah satu upaya kita memperbaiki layanan. Sehingga persoalan-persoalan saat pengurusan dapat diminimalisir," tandasnya.