Rabu, 26 Juli 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2565
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pendataan kelengkapan administrasi kependudukan penghuni Rumah Susun (Rusun) Petamburan di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang.
Operasi Bina Kependudukan (Binduk) ini melibatkan 100 personel gabungan. Hasilnya, didapati 37 penghuni belum ber-KTP DKI dan 12 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di rusun.
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta Pusat.
"Mereka yang kedapatan tidak punya KTP DKI kita buatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)," kata Mangara, Rabu (26/7).
Ia menambahkan, bagi WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen izin tinggal akan diproses pihak Imigrasi Jakarta Pusat.
Sementara, Kepala Seksi Pengawasan, Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat, Rakha Sukma Purnama mengatakan, dari 12 WNA yang terjaring, empat orang izin tinggalnya masih berlaku.
"Sebanyak delapan orang lainnya akan kami mintai keterangan lebih lanjut," terangnya.