Jumat, 21 Juli 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1660
(Foto: Punto Likmiardi)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, akan memberikan tanggapan atas pandangan umum sembilan fraksi terhadap Raperda perihal Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan, pekan depan.
"Jawaban atau tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan disampaikan oleh Bapemperda sesuai peraturan yang berlaku," ujar Abraham Lunggana, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/7).
Setelah menyampaikan tanggapan, lanjut Abraham Lunggana, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan menyerahkan Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti hasil evaluasi Kemendagri terkait raperda ini menjadi acuan dalam penyusunan peraturan gubernur (pergub) untuk direalisasikan," kata
nya.Ia mengungkapkan, dalam penyusunan raperda ini pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Tapi bila masih ada ruang yang dimungkinkan, aspirasi tenaga ahli akan disampaikan di dalam raperda ke Kemendagri," ungkapnya.