Kamis, 20 Juli 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1582
(Foto: Punto Likmiardi)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD DKI Jakarta akan mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan agar bisa disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Abraham Lunggana mengatakan, setelah selesai melaksanakan dua rapat paripurna sekaligus pada hari ini, pihaknya akan melanjutkan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan Gubernur DKI Jakarta atas Raperda tentang Hak Keuangan pada Senin (24/7) pekan depan.
"Jadi mekanismenya seperti itu. Jakarta ini paling terakhir menyusun raperda ini karena kesibukan yang sangat luar biasa," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7).
Pria yang akrab disapa Haji Lulung ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif ini harus disahkan setelah tiga bulan aturan tersebut diundangkan. Bila merujuk dari waktu diterbitkannya PP yakni 2 Juni 2017 lalu, raperda ini harus disahkan menjadi perda sebelum 2 September 2017 mendatang.
"Insya Allah b
ulan Agustus kita selesaikan," tandasnya.