Kamis, 20 Juli 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 2316
(Foto: Punto Likmiardi)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menandatangani pernyataan komitmen percepatan penyelesaian atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (TLHP BPK) dan peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Inspektorat dan Asisten Sekretaris Daerah perlu ikut memantau pelaksanaan komitmen yang telah ditandatangani.
"Ada waktu 60 hari untuk menyelesaikan TLHP BPK, ya selesaikan secara maksimal," ujar Djarot, usai menya
ksikan prosesi penandatanganan komitmen, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/7).Ia menambahkan, komitmen yang telah ditandatangani itu harus mampu direalisasikan SKPD dan BUMD sebelum waktu yang telah ditetapkan.
"Kalau lambat atau malas menyelesaikan persoalan dan temuan BPK itu, maka harus bersedia menerima sanksi," tandasnya.
Untuk diketahui, ikut menyaksikan jalannya prosesi penandatangan pernyataan komitmen percepatan penyelesaian TLHP BPK ini, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, serta Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Syamsudin.