Selasa, 18 Juli 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2131
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian bersama dengan Dinas Perindustrian dan Energi (PE).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Merry Hotma menuturkan, secara garis besar pembahasan pasal lanjutan dalam raperda ini fokus mengatur bagaimana upaya meningkatkan, memberdayakan, dan mengembangkan Industri Kecil Menengah (IKM) kreatif di Ibukota.
"Tentu ada hal penting yang dibahas. Pertama bagaimana soal permodalan, promosi, zonasi, dan SDM para pelaku usaha ini," ujarnya dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/7).
Ia menyampaikan, dalam rapat ini, pihaknya menyoroti kesiapan Dinas PE DKI Jakarta dalam mengakomodir empat hal penting tersebut. "Ini penting supaya saat disahkan di paripurna bisa kami sampaikan jika mereka siap implementasikan rencana yang dibuat," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elisabeth Ratu RA menjelaskan, untuk rencana kerja yang lebih spesifik pihaknya akan menyusun aturan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia menambahkan, aturan yang akan disusun tersebut salah satunya
mengatur mengenai zonasi 28.479 para pelaku IKM di Jakarta."Karena 70 persen IKM yang ada di Jakarta ini nyatanya tidak ada dalam zonasi industri," tandasnya.