Senin, 10 Juli 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2215
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Senin (10/7), mendapat pelatihan penyusunan rancangan kontrak.
Pelatihan yang digelar Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) ini, diikuti 300 peserta yang akan terbagi dalam 10 angkatan.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) BPPBJ DKI Jakarta, Subekti mengatakan, kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman PPK tentang penyusunan kontrak. Terutama dalam menyusun persyaratan khusus dan umum agar tidak terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak.
"Karena kurang pemahaman tentang penyusunan draf, kadang terjadi wanprestasi. Bisa dari pihak penyedia jasa karena pengerjaan tidak sesuai kontrak atau PPK tidak merealisasi pembayaran," katanya.
Dijelaskan Subekti, para peserta mendapat berbagai materi tentang penyusunan hingga negosiasi kontrak diantaranya soal buliding learning comm
itment, pengertian dasar kontrak, tahapan penyusunan kontrak, anatomi kontrak pengadaan, perumusan klausul kontrak pengadaan, peranan dan tanggung jawab para pihak, serta teknik negosiasi kontrak."Pembekalan setiap angkatan selama dua hari. Kita jadwalkan pelatihan rampung pada 25 Juli nanti," tandasnya.