Senin, 01 September 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 2889
(Foto: Rio Sandiputra)
Empat bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB) Jl Swadharma, Ulujami, Pesanggrahan dibongkar petugas Satpol PP, Senin (1/9). Sebelum dibongkar pemilik bangunan telah menerima lima kali surat peringatan namun tidak digubris
"Kami sudah peringatkan pemilik hingga lima kali untuk membongkar bangunannya, tapi tidak dilaksanakan. Empat bangunan yang dibongkar dimanfaatkan untuk toilet dan dapur," ujar Eko Suroyo, Camat Pesanggrahan, Senin (1/9).
Dikatakan Eko, total ada 17 bangunan bermasalah serta berdiri di atas lahan yang belum jelas kepemilikannya. "Harusnya ini (lahan) punya Pemprov DKI. Tapi ada klaim juga dari BNI," katanya.
Usai membongkat empat bangunan yang berdiri di atas saluran PBH, petugas juga membongkar dua jalan masuk ke pemukiman warga menggunakan inrit atau penutup saluran.
"Ini sangat mengganggu, petugas tidak bisa membersihkan saluran karena tertutup inrit," tutur Eko.
Aksi protes sempat dilakukan oleh warga yang inritnya dibongkar petugas. Namun setelah dilakukan penjelasan, akhirnya pemilik bangunan menyadari kesalahannya. "Ya saya waktu bangun inrit tidak tahu aturannya," kata Widodo (50), pemilik rumah.