Jumat, 29 Agustus 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 6918
(Foto: doc)
Petugas gabungan dari PAM Jaya, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) serta kepolisian menggelar operasi pemutusan sambungan pipa air ilegal, di pemukiman warga Tembok Bolong, RT 01/17, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat kehilangan air atau Non Revenue Water (NRW). "Penertiban ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan yang lebih berhak menikmati pelayanan air bersih," ujar Meyritha Maryanie, Kepala Divisi Korporat Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Palyja, Jumat (29/8).
Dalam penertiban kali ini, sambung Mey
ritha, berhasil menemukan delapan sambungan ilegal dari pipa PVC ukuran 110 milimeter serta memutus pipa HDPE dengan kisaran panjang 750 sampai 1000 meter."Kedelapan sambungan ilegal ini dialirkan ke sejumlah rumah warga di serta gedung. Bahkan, di salah satu rumah ditemukan empat pompa air yang mengalirkan air ke sejumlah rumah sekitarnya," katanya.
Dikatakan Meyritha, selama tahun 2013, pihaknya berhasil menemukan 387 titik sambungan ilegal yang dilakukan oleh non pelanggan dan 3.109 kasus pencurian air oleh pelanggan (Ilegal Use).
Sedangkan selama Januari hingga Juli 2014, jumlah sambungan ilegal yang ditemukan sebanyak 725 titik. "Dari hasil temuan tersebut, jumlah air yang telah berhasil diselamatkan sebanyak sekitar 430.000 m3 atau setara dengan pemakaian 14.300 pelanggan," ungkapnya.
Meriytha juga meminta dukungan semua pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas dalam upaya penyelesaian pencurian air secara komprehensif.
"Akibat pemasangan pipa air bersih ilegal tersebut, pelanggan mengalami kekurangan pasokan air serta dapat menyebabkan air bersih tercemar," tandasnya.