Jumat, 29 Agustus 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 3048
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Aksi premanisme dengan cara menduduki lahan kembali terjadi di Jl Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Aksi yang cukup meresahkan warga ini, akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian. Sebanyak 131 orang preman yang ikut dalam aksi tersebut langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Diamankannya para preman tersebut berawal dari laporan warga, terkait aktivitas pendudukan lahan milik sebuah perusahaan seluas 2.000 meter persegi di Gang 2, Jl Baru Cilincing, RT 04/01, Cilincing. Namun, dari 131 orang yang diamankan, hanya 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam masing-masing, UJ (32), RD (46) dan DD (23).
"Mereka berasal dari Bogor, Pandeglang, Lebak dan Sukabumi. Ada persoalan saling klaim lahan dan melibatkan massa.
Kita hanya mengamankan agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan ," ujar Kompol Azhar Nugroho, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (29/8).Azhar menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan massa tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. Sedangkan mereka yang kedapatan membawa senjata tajam ditahan untuk diproses secara hukum.
"Mereka terancam melanggar UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun," tegasnya.