Rabu, 14 Juni 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 1710
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Bangunan Liar di kolong Tol Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan. Sebanyak 1.600 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban ini.
Sebelum petugas melakukan pembongkaran, sebagian pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran sendiri.
Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, penertiban dilakukan mengacu pada amanat Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Bangunan liar ini didirikan di atas lahan milik pemerintah dan mengganggu ketertiban umum," ujar Wahyu, Rabu (14/6).
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono menuturkan, sebelum penertiban hari ini, sudah dilakukan cipta kondisi di lokasi agar penertiban berjalan aman dan kondusif.
"PenertIban dilakukan dengan humanis, profesional dan prosedural," tandasnya.