Selasa, 15 November 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4713
(Foto: Nurito)
Sedikitnya 53 bangunan liar di Jalan Ciliwung II RT 06/01, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur ditertibkan, Selasa (15/11). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan pemerintah yang akan digunakan untuk normalisasi Kali Ciliwung.
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, tidak ada ganti rugi bagi pemilik bangunan. Namun Pemprov DKI telah menyiapkan Rusun Rawa Bebek sebagai tempat relokasi mereka.
Pihaknya mengaku sudah memberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 agar bangunan dibongkar. Namun pemiliknya tetap diam dan hanya sebagian yang telah membongkarnya sendiri dan direlokasi ke Rusun Rawa Bebek.
"Lahan akan digunakan normalisasi Ciliwung makanya dilakukan penertiban. Tidak ada ganti rugi karena ini lahan pemerintah dan warga tidak memiliki surat-surat kepemilikan tanah. Namun mereka kita relokasi ke Rusun Rawa Bebek," kata Bambang.
Penertiban bangunan liar ini melibatkan sekitar 370 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, petugas PPSU, Sudin Kebersihan, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Satu alat berat juga dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran.
"Kalau pembongkarannya sih cepat namun pembersihan puingnya bisa memakan waktu tiga hari. Rencana nanti malam sheet pile sudah mulai dimasukan ke lokasi," tuturnya.
Sri Sentani (52), salah seorang warga mengaku sudah direlokasi ke Rusun Rawa Bebek. Bahkan ia bersama dua anaknya sudah menempati unit di lantai 4 Blok Merpati. Namun ia masih menginap di Cawang karena masih berjualan makanan ringan dan minuman di Jembatan Ciliwung pinggir Jalan MT Haryono.
"Saya sih sudah tempati rusun tapi masih ke Cawang karena jualan di sini. Kalau di rusun sudah jualan tapi pembelinya sepi," tandas Sri.