Jumat, 09 Juni 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2891
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat diminta untuk mengkonsultasikan kendala atau masalah dalam pelaksanaan kegiatan, anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Inspektur Pembantu Kota Jakarta Pusat, Andrian Sutedi mengungkapkan, inspektorat hadir untuk membina dan membantu UKPD. Sehingga, kegiatan yang dilaksanakan sesuai aturan, tidak ada penyimpangan dan kebocoran anggaran.
"Jangan sungkan datang untuk berkonsultasi, apalagi berpikiran takut diperiksa," kata Andrian, Jumat (9/6).
Dijelaskannya, saat ini Irbanko Jakarta Pusat sudah membuka klinik konsultasi dalam rangka pembinaan dan pencegahan terjadinya kesalahan maupun penyimpangan.
"Klinik konsultasi sesuai dengan Keputusan Inspektur Provinsi DKI Jakarta sejak bulan Maret 2017 dan surat edaran Inspektur Provinsi kepada seluruh SKPD/UKPD," ujarnya.
Sementara, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Zaenal mengatakan, dalam layanan ini telah dipersiapkan petugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Ini memungkinkan penanganan cepat dan dapat terus dipantau pelaksanaanya.
"Semua wilayah kota dan kabupaten sudah memiliki klinik konsultasi, jadi tinggal datang langsung saja," ucap
nya.Menurut Zaenal, sejak dibuka sudah banyak SKPD/UKPD yang melakukan konsultasi baik dari dinas, sudin, kecamatan, kelurahan, puskesmas maupun sekolah-sekolah.
"Selaku inspektur, saya berharap ini terus berkembang agar tata kelola anggaran, kegiatan, pengadaan barang dan jasa di Pemprov DKI bisa berjalan dengan baik," tandasnya.